Mancanegara
29 Desember 2020 , 13:50 WIB
Muslim di India Masih Anggap Vaksin Covid-19 Haram
Fatwa Dewan Fatwa Uni Emirat Arab (UEA) memutuskan penggunaan vaksin virus corona halal meski mengandung gelatin babi. Namun, kontroversi penggunaan vaksin virus corona masih berkembang di kalangan muslim, salah satunya di India. Ulama atau cendekiawan Islam, komunitas Sunni di Lucknow di Mumbai baru-baru ini mengadakan pertemuan. Mereka menyatakan haram bagi muslim menerima vaksin Covid-19 yang terbuat dari gelatin babi.