Solo
9 Januari 2021 , 11:30 WIB
PSBB Karanganyar, Pemkab Terapkan Jam Malam
Pemkab Karanganyar akan memberlakukan jam malam, selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) antara 11-25 Januari. Jam malam berlaku mulai pukul 19.00. Artinya, mulai pukul tersebut, kegiatan di area umum dihentikan dan masyarakat diimbau untuk berada di rumah masing-masing. Toko, kafe, warung makan, maupun lapak pedagang kaki lima (PKL) diminta menyesuaikan, dengan tidak beraktivitas di malam hari.