Pilkada
19 Desember 2020 , 17:26 WIB
KPU: 75 Paslon Gugat Hasil Pilkada ke MK
Sejumlah pasangan calon di Pilkada 2020 baik dari pemilihan bupati dan pemilihan wali kota tidak bisa menerima hasil rekapitulasi KPU. Mereka kemudian memutuskan menggugat hasil Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, hingga Sabtu (19/12), tercatat ada 75 paslon menggugat hasil Pilkada. Mereka berasal dari berbagai daerah.